LEGITIMASI HUKUM ATAU KEJAHATAN TERSELUBUNG? Telaah Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis
| Judul Buku | : PERAMPASAN HAK |
| Sub Judul | : LEGITIMASI HUKUM ATAU KEJAHATAN TERSELUBUNG? Telaah Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis |
| ISBN | : 978-634-04-4213-7 |
| Penulis | : Dr. Zevrijn Boy Kanu, S.H., M.A.I.E., M.Pd., M.Th., M.H. |
| Tahun Terbit | : 2025 |
| Jumlah Halaman | : 379 hlm. |
| Ukuran Buku | : Unesco |
| Harga | : Rp 0 |
| Genre | : non-fiksi |
Buku Perampasan Hak: Legitimasi Hukum atau Kejahatan Terselubung? Telaah Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis karya Dr. Zevrijn Boy Kanu menyajikan kajian komprehensif tentang dilema perampasan hak dalam negara hukum modern, khususnya Indonesia. Penulis menyoroti ketegangan antara legitimasi hukum positif yang sering dijadikan dasar negara untuk mencabut atau membatasi hak-hak tertentu, dengan risiko praktik tersebut berubah menjadi bentuk kejahatan terselubung yang merusak prinsip hak asasi manusia. Dengan pendekatan filosofis, yuridis, dan sosiologis, buku ini membedah definisi perampasan hak dalam perspektif hukum nasional maupun internasional, membandingkannya dengan konsep pembatasan hak, serta mengaitkannya dengan teori hak asasi, inalienable rights, due process of law, dan teori keadilan sosial melalui pemikiran John Rawls, Pancasila, serta gagasan hukum progresif. Selanjutnya, penulis mengulas landasan hukum yang berlaku di Indonesia, mulai dari UUD 1945, KUHP, KUHAP, undang-undang khusus seperti Tipikor, TPPU, Ormas, dan Terorisme, hingga yurisprudensi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Mekanisme dan bentuk perampasan hak dianalisis melalui kasus pencabutan hak politik, penyitaan aset hasil kejahatan, serta pembatasan kebebasan sipil, yang kemudian dibandingkan dengan praktik hukum internasional di Eropa, Amerika Serikat, dan standar PBB. Buku ini juga menampilkan studi kasus nyata di Indonesia yang memperlihatkan bagaimana hukum kadang dijalankan secara kontroversial, sekaligus mengungkap problematika penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prinsip rule of law, konflik dengan instrumen HAM internasional, serta dampak sosial berupa marginalisasi dan ketidakadilan struktural. Pada bagian akhir, penulis menawarkan model reformasi hukum yang menekankan harmonisasi regulasi, penguatan lembaga penegak hukum, mekanisme checks and balances yang efektif, serta perlindungan HAM yang lebih kuat. Keseluruhan kajian ini menegaskan bahwa perampasan hak hanya dapat dibenarkan jika dilaksanakan secara sah, adil, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan publik, sehingga mampu mendukung terwujudnya demokrasi yang sehat dan negara hukum yang berkeadilan sesuai dengan cita-cita Pancasila.