| Judul Buku | : SINKRONASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN DESA |
| Sub Judul | : |
| ISBN | : 978-634-04-5893-0 |
| Penulis | : Drs. Agus Bandono, M. Hum dan Dr. Moroe Supranoto |
| Tahun Terbit | : 2025 |
| Jumlah Halaman | : 116 hlm. |
| Ukuran Buku | : Unesco |
| Harga | : Rp 0 |
| Genre | : non-fiksi |
Ketidaksinkronan antara rencana pembangunan tingkat Kabupaten/Kota dan Desa dapat terjadi karena beberapa alasan:
1. Masa jabatan Kepala Desa: Kepala Desa memiliki masa jabatan 8 tahun, sedangkan Kepala Daerah memiliki masa jabatan 5 tahun. Hal ini dapat menyebabkan ketidaksinkronan dalam penyusunan RPJM yang siklusnya 5 tahunan.
2. Perbedaan prioritas: Kepala Desa mungkin memiliki prioritas pembangunan yang berbeda dengan Kepala Daerah, sementara hubungan kewenangan sehingga rencana pembangunan tidak sejalan.
3. Desa bukan organisasi pemerintahan formal yang menjalankan fungsi-fungsi administrasi dari negara (local state government), bukan juga sebagai daerah otonom (local self government). Desa adalah organisasi kesatuan masyarakat adat (self governing communitty), masyarakat yang memiliki kemampuan untuk mengatur dan mengurus diri sendiri, tanpa campur tangan yang signifikan dari pihak luar. Status desa yang tidak jelas akan menyulitkan Pemerintah atasnya dalam melakukan perencanaan pembangunan di desa.
4. Hubungan Kewenangan Antara pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa yang sifatnya Kewenangan yang ditugaskan. Hubungan kewenangan antara Pemerintah Kabupaten dengan Desa bukan hubungan kewenangan yang diserahkan atau di delegasikan, tetapi hubungan kewenangan yang ditugaskan. Konsekuensinya, kewenangan yang ditugaskan harus dituangkan dalam Peraturan Bupati/Walikota. Hal ini tentu saja berbeda implementasi di setiap desa, karena tergantung "selera" Bupati masing-masing.
5. Implikasi dari nomer 1,2,3 di atas, adalah menyulitkan koordinasi. Kurangnya koordinasi antara pemerintah Desa dan pemerintah Daerah dapat menyebabkan ketidaksinkronan
rencana pembangunan. 6. Perbedaan sumber daya: Desa dan Kabupaten/Kota memiliki sumber daya yang berbeda, sehingga rencana pembangunan tidak dapat dilaksanakan secara efektif.
Untuk mengatasi ketidaksinkronan ini, secara normatif perlu dilakukan:
1. Koordinasi yang lebih baik: Pemerintah Desa dan pemerintah Daerah perlu meningkatkan koordinasi untuk memastikan rencana pembangunan sejalan.
2. Penyelarasan rencana: Rencana pembangunan desa perlu diselaraskan dengan rencana pembangunan Kabupaten/Kota.
3. Pengalokasian sumber daya: Sumber daya perlu dialokasikan secara efektif untuk mendukung rencana pembangunan.
4. Pemantauan dan evaluasi: Pemantauan dan evaluasi perlu dilakukan secara teratur untuk memastikan rencana pembangunan terlaksana secara efektif.
Buku ini berisi hal-hal yang menyangkut berbagai persoalan di atas.