Telaah Yuridis dan Implikasi Konstitusional
| Judul Buku | : RUU PERAMPASAN ASET:SIAPA YANG UNTUNG? |
| Sub Judul | : Telaah Yuridis dan Implikasi Konstitusional |
| ISBN | : Dalam Proses |
| Penulis | : Zevrijn Boy Kanu, |
| Tahun Terbit | : 2026 |
| Jumlah Halaman | : 356 hlm. |
| Ukuran Buku | : Unesco |
| Harga | : Rp 0 |
| Genre | : non-fiksi |
Perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset (RUU PA) telah menjadi salah satu diskursus paling dinamis dalam hukum pidana Indonesia. Rancangan ini bukan sekadar gagasan teknis untuk mempercepat pemulihan aset negara, tetapi juga merupakan refleksi dari ketegangan klasik antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Di satu sisi, negara menghadapi realitas lemahnya sistem hukum positif dalam mengembalikan kerugian akibat kejahatan korupsi dan pencucian uang. Namun di sisi lain, setiap langkah untuk memperluas kewenangan perampasan aset menuntut kehati-hatian agar tidak melanggar asas legalitas, due process of law, dan jaminan hak milik pribadi sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Buku ini berangkat dari kegelisahan akademik terhadap kecenderungan hukum modern yang lebih menekankan pada hasil (efektivitas) daripada asas (legitimasi). Dalam konteks itu, RUU Perampasan Aset hadir sebagai instrumen hukum yang mengundang perdebatan filosofis: apakah negara berhak merampas kekayaan warga negara tanpa putusan pidana, meski dengan tujuan memulihkan keuangan negara? Pertanyaan ini tidak hanya bersifat yuridis, tetapi juga moral dan konstitusional. Sebab, hukum pidana sejatinya bukan sekadar alat kekuasaan, melainkan penegas batas antara otoritas negara dan kebebasan warga negara.
Melalui pendekatan yuridis-formil dan analisis konstitusional, buku ini berusaha menempatkan RUU Perampasan Aset dalam konteks yang lebih luas—sebagai bagian dari upaya reformasi hukum yang berkeadilan. Pembahasan tidak hanya menyoroti aspek normatif, tetapi juga menelusuri akar filosofis, implikasi konstitusional, serta perbandingan praktik di negara lain. Tujuannya sederhana namun penting: menghadirkan wacana kritis yang tidak menolak perubahan, tetapi memastikan bahwa setiap perubahan hukum berakar pada prinsip-prinsip negara hukum dan keadilan substantif.