HUKUM PENDIDIKAN DAN KEBEBASAN BERAGAMA

Perspektif Pendidikan Kristen

Judul Buku: HUKUM PENDIDIKAN DAN KEBEBASAN BERAGAMA
Sub Judul: Perspektif Pendidikan Kristen
ISBN: 978-634-04-4317-2
Penulis: Dr. Zevrijn Boy Kanu, S.H., M.A.I.E., M.Pd., M.H. & Dr. Andri Budiman, S.H., M.H., M.M., M.Pd.
Tahun Terbit: 2025
Jumlah Halaman: 450 hlm.
Ukuran Buku: Unesco
Harga: Rp 0
Genre: non-fiksi

Sinopsis

Buku Hukum Pendidikan dan Kebebasan Beragama: Perspektif Pendidikan Kristen Karya Dr. Zevrijn Boy Kanu dan Dr. Andri Budiman menghadirkan kajian yang mendalam mengenai hubungan antara hukum pendidikan nasional dan kebebasan beragama dalam konteks lembaga pendidikan Kristen di Indonesia. Buku ini mengulas secara komprehensif bagaimana prinsip-prinsip negara hukum Pancasila berinteraksi dengan nilai-nilai iman dalam penyelenggaraan pendidikan berbasis agama di tengah masyarakat yang plural dan demokratis.
Melalui pembahasan yang kopmleks yaitu perspektif yuridis, teologis, historis, dan sosial, karya ini menelusuri evolusi kebijakan pendidikan dari masa kolonial hingga era reformasi, serta menganalisis posisi hukum sekolah berbasis agama dalam sistem pendidikan nasional. Penulis menegaskan bahwa pendidikan Kristen merupakan mandat iman yang bertujuan membentuk karakter, moralitas, dan spiritualitas peserta didik, sekaligus menjadi wadah bagi perwujudan nilai-nilai kemanusiaan universal dalam kerangka hukum negara. Buku ini juga mengkaji hak, kewajiban, dan tantangan sekolah Kristen di tengah tuntutan regulasi, standar nasional, dan dinamika masyarakat majemuk.
Dengan menyajikan contoh empiris yang kaya dan reflektif, buku ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara otonomi lembaga keagamaan dan intervensi negara. Sekolah Kristen dipandang bukan sebagai entitas yang berdiri di luar sistem hukum, melainkan sebagai mitra strategis pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, memperjuangkan kebebasan beragama, dan meneguhkan nilai-nilai toleransi. Dengan gaya argumentatif yang tajam, buku ini menjadi bacaan penting bagi akademisi, praktisi pendidikan, pembuat kebijakan, dan semua pihak yang peduli terhadap masa depan relasi antara hukum, iman, dan pendidikan di Indonesia.