Dasar Filosofis dan Kontekstualisasinya bagi Eksistensi Hukum di Indonesia
| Judul Buku | : PANCASILA |
| Sub Judul | : Dasar Filosofis dan Kontekstualisasinya bagi Eksistensi Hukum di Indonesia |
| ISBN | : Dalam Proses |
| Penulis | : St. Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H. |
| Tahun Terbit | : 2026 |
| Jumlah Halaman | : 324 hlm. |
| Ukuran Buku | : Unesco |
| Harga | : Rp 0 |
| Genre | : non-fiksi |
Buku berjudul “Pancasila: Dasar Filosofis dan Kontekstualisasinya bagi Eksistensi Hukum di Indonesia” merupakan karya yang mengkaji secara mendalam hubungan antara Pancasila dan sistem hukum nasional. Buku ini menempatkan Pancasila bukan hanya sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai sumber nilai utama yang membentuk arah, tujuan, dan karakter hukum di Indonesia.
Melalui pendekatan filosofis, historis, dan yuridis, buku ini menguraikan bagaimana Pancasila berperan sebagai sistem filsafat, ideologi terbuka, serta sumber dari segala sumber hukum. Pembahasan dimulai dari pengenalan konsep dasar Pancasila dalam pendidikan tinggi, dilanjutkan dengan analisis sejarah perumusannya, hingga penguatan posisinya sebagai norma fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Selanjutnya, buku ini mengkaji peran Pancasila dalam membentuk etika politik dan hukum, serta bagaimana nilai-nilai setiap sila diterapkan dalam praktik penegakan hukum.
Selain itu, buku ini juga mengangkat isu-isu kontemporer, seperti tantangan globalisasi, disrupsi teknologi, dan krisis keadilan dalam sistem hukum modern. Dalam konteks ini, Pancasila diposisikan sebagai solusi sekaligus filter nilai untuk menjaga keseimbangan antara perkembangan zaman dan jati diri bangsa. Dengan demikian, buku ini tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga aplikatif dalam menjawab berbagai problematika hukum di Indonesia.
Secara keseluruhan, buku ini ditujukan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan kontekstual mengenai Pancasila sebagai fondasi utama dalam pembangunan dan penegakan hukum. Buku ini sangat relevan bagi mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum yang ingin memahami hukum Indonesia secara lebih utuh, tidak hanya dari sisi normatif, tetapi juga dari perspektif nilai dan keadilan yang berakar pada Pancasila.