Uji Konstitusionalitas dalam Perspektif HAM
| Judul Buku | : PASAL 305 KUHP BARU: PERLINDUNGAN IBADAH ATAU RISIKO REPRESI? |
| Sub Judul | : Uji Konstitusionalitas dalam Perspektif HAM |
| ISBN | : Dalam Proses |
| Penulis | : Zevrijn Boy Kanu |
| Tahun Terbit | : 2026 |
| Jumlah Halaman | : 571 hlm. |
| Ukuran Buku | : Unesco |
| Harga | : Rp 0 |
| Genre | : non-fiksi |
Pasal 305 KUHP Baru: Perlindungan Ibadah atau Risiko Represi? (Uji Konstitusionalitas dalam Perspektif HAM) mengangkat pertanyaan mendasar tentang arah perlindungan kebebasan beribadah di Indonesia. Di tengah lahirnya KUHP Baru sebagai tonggak reformasi hukum pidana, Pasal 305 hadir dengan klaim melindungi umat beragama dari gangguan dan permusuhan. Namun, apakah pasal ini benar-benar menjadi instrumen perlindungan, atau justru menyimpan potensi represi yang membahayakan kebebasan itu sendiri?
Buku ini berangkat dari kesadaran bahwa kebebasan beribadah adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945, sekaligus hak asasi manusia yang diakui dalam instrumen internasional seperti ICCPR. Dalam praktik sosial, gangguan terhadap ibadah dan kekerasan berbasis keyakinan masih terjadi, terutama terhadap kelompok minoritas. Dalam situasi seperti ini, negara seharusnya hadir sebagai pelindung. Namun, kehadiran negara tidak selalu berarti perlindungan; dalam kondisi tertentu, hukum justru dapat digunakan untuk membatasi atau menekan.
Melalui telaah sejarah delik agama, analisis rumusan normatif Pasal 305, serta kajian politik hukum di balik pembentukannya, buku ini menunjukkan adanya persoalan mendasar pada unsur-unsur yang multitafsir, seperti “gangguan” dan “permusuhan”. Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penerapan yang tidak konsisten. Dalam kerangka negara hukum, situasi semacam ini perlu diuji secara konstitusional.
Dari perspektif hak asasi manusia, pembatasan atas kebebasan beragama hanya dapat dibenarkan jika memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas. Negara tidak boleh menggunakan alasan ketertiban umum atau moral publik secara abstrak untuk membenarkan pembatasan yang diskriminatif. Buku ini menempatkan Pasal 305 dalam konteks tersebut dan menilai sejauh mana norma ini selaras dengan komitmen konstitusional dan internasional Indonesia.