Pengaruh Politik Dalam Penegakan Hukum

Dilema Penegakan Hukum Ditengah Kepentingan Politik

Judul Buku: Pengaruh Politik Dalam Penegakan Hukum
Sub Judul: Dilema Penegakan Hukum Ditengah Kepentingan Politik
ISBN: 978-634-04-3549-8
Penulis: Toto Cahyoto, AP.Kom., S.E., S.H., M.H.
Tahun Terbit: 2025
Jumlah Halaman: 232 hlm.
Ukuran Buku: Unesco
Harga: Rp 0
Genre: non-fiksi

Sinopsis

Buku Pengaruh Politik dalam Penegakan Hukum: Dilema Penegakan Hukum di Tengah Kepentingan Politik karya Toto Cahyoto menguraikan secara kritis bagaimana hukum di Indonesia kerap kali tidak mampu berdiri independen, melainkan dipengaruhi oleh kekuatan politik yang mendominasi. Hukum yang seharusnya menjadi instrumen netral untuk menegakkan keadilan, kepastian, dan ketertiban, justru sering dipakai sebagai alat legitimasi kekuasaan. Sejak masa kolonial hingga era kontemporer, intervensi politik telah tampak dalam berbagai bentuk, mulai dari regulasi yang diskriminatif, pengangkatan pejabat hukum yang sarat kepentingan, hingga praktik penegakan hukum yang selektif terhadap tokoh-tokoh politik. Lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan KPK tidak jarang terjebak dalam tarik-menarik kepentingan, sementara partai politik dan media massa turut memainkan peran besar dalam memengaruhi arah hukum, baik melalui legislasi yang bias maupun pencitraan politik melalui opini publik.

Dampak intervensi politik ini begitu luas: melemahkan independensi peradilan, mengikis kepercayaan publik, membuka ruang korupsi, serta meruntuhkan prinsip kesetaraan di depan hukum. Melalui pendekatan multidisipliner, penulis memadukan analisis teori, sejarah, dan studi kasus konkret untuk menunjukkan betapa seriusnya persoalan ini, sekaligus menawarkan solusi berupa penguatan meritokrasi, perlindungan kelembagaan, serta pengawasan masyarakat sipil dan media independen. Buku ini bukan hanya relevan bagi akademisi dan praktisi hukum, tetapi juga penting bagi masyarakat luas yang peduli pada masa depan demokrasi. Ia menegaskan bahwa hukum hanya dapat berfungsi sebagai pilar keadilan apabila terbebas dari intervensi politik yang merusak